Selasa, 07 Februari 2012

Musyawarah Cabang HAKLI Kab Tangerang



HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA

CABANG KABUPATEN TANGERANG
Seketariat : Gedung Dinas Kesehatan  Kabupaten Tangerang

Komplek Perkantoran Tigaraksa Pemda Kabupaten Tangerang Banten Kode Pos 15720 Email : hakli_kab_tangerang@yahoo.co.id or haklikabtangerang@gmail.com



MUSYAWARAH CABANG KABUPATEN TANGERANG
Tangerang, 26 Januari 2012

Berdasarkan kesepakatan para pengurus dan anggota HAKLI (Himpunan Kesehatan Lingkungan Indonesia) cabang kabupaten tangerang yang hadir pada saat itu, telah dilaksanakan musyawarah cabang sesuai amanat AD/ART HAKLI Pasal 7 Bab II Tentang Masa Kerja Pengurus yaitu “ Masa kerja pengurus cabang di tentukan 4 (empat) tahun, dalam hal MUSCAB tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus cabang dapat dilakukan melalui musyawarah luar biasa”.

Musyawarah cabang kabupaten tangerang HAKLI tanggal 26 Januari 2012 di Aula Dinas kesehatan kabupaten tangerang telah dijadikan momentum penting untuk penyelesaian masalah kepengurusan HAKLI yang telah vakum dan selesai masa jabatannya, dalam musyawarah tersebut telah disepakati beberapa amanat Muscab yang harus dilaksanakan para pengurus baru, terutama untuk segera melaksanakan tugas-tugas hakli yang sudah mendesak seperti registrasi tenaga sanitarian,  menyusun program kerja dan lain-lain.

Musyawarah hakli cabang kabupaten ini merupakan salah satu keputusan tertinggi di hakli cabang kabupaten tangerang. Dan laporan ini disusun dalam rangka guna mendapatkan surat keputusan kepengurusan Hakli daerah propinsi banten untuk kepengurusan hakli cabang kabupaten yang baru periode tahun 2012 – 2016, dan tembusan untuk Pengurus Pusat HAKLI    

1 komentar:

  1. Assallamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh,

    Apa khabar HAKLI Kab.Tangerang, insyaAllah tetap solid dan exis ya, rencana Saresehan HAKLI tahun ini setelah Lebaran, apa ya ?
    Saya lebih seneng Outbond, tapi kalo arahan ketua harus ada kontak dengan masyarakat, mungkin kegiatan bhakti sosial bisa dipertimbangkan.

    wassallamualaikum,
    Diana Poltekkes Banten

    BalasHapus